Sementaraitu Guru Besar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Professor Yusni Sabi mengatakan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Jammu dan Kashmir oleh pasukan India harus dihentikan. Rakyat Kashmir, lanjut dia, harus dibebaskan dari segala jenis ketakutan. “Mereka harus memiliki akses yang setara ke peluang ekonomi, politik, maupun sosial. YusufDaeng, Fikry Ariga Vol. 2 No. 2 November 2017 LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Yusuf Daeng, Fikry Ariga Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Yf.daeng@yahoo.co.id, fikryariga234@ One of problems in inter-religious is the problem Muslim marriage with the non- KEBEBASANBERIBADAH (Lihat juga Keputusan Mahkamah Agung; Pelarangan; negeri berdasarkan nama). ancaman terhadap kebebasan beribadah: g99 8/1 3-5, 7-9 berupaya untuk mengucilkan ”kultus” atau ”sekte”: g99 8/1 7-9; g98 22/11 10 pelanggaran hak: g98 22/11 10 arti kata: w97 1/2 3 Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18: g99 8/1 3 OmnibusLaw RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Rabu, 28 April 2021. Penulis: Komnas HAM. Penerbit: Komnas HAM. Tahun Terbit: 2021. ISBN: 978-623-94599-3-2. Usulan pembentukan omnibus law dinyatakan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikan Presiden Indonesia untuk periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. A HAM Menurut Islam Secara Bahasa Arab, Hak Asasi Manusia (Haqq al-insani al-asasi) yang terdiri dari tiga kata, yaitu: a. Hak (haqq) artinya: milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan. b. Asasi (al- asasi) artinya bersifat dasar atau pokok. c. Manusia (al- insani) artinya makhluk yang berakal budi dan berfungsi sebagai subjek hukum. Menurut pandangan Islam, HAM bersifat Dalamartikel ini dengan mendialogkan antara demokrasi, HAM, dan Syariâ ah melalui perspektif hermeneutika hukum Islam diharapkan dapat dirumuskan hubungan yang viable antara Islam dengan demokrasi dan hak asasi manusia, tanpa harus merugikan dan mengorbankan salah satunya. The relation between democracy, human right s, and Syariah always x5Lz. Demokrasi Menurut Iman Kristen Apabila kita berbicara mengenai demokrasi, maka kita tidak dapat memisahkannya dengan negara. Dalam kisah Penciptaannya, negara memang tidak disebut. Walaupun demikian, Allah menciptakan manusia sebagai individu sekaligus mahluk sosial. Setelah manusia jatuh ke dalam dosa, munculah fenomena yang lain. Di dalam kejadian 11 kita membaca tentang kelahiran bangsa-bangsa. Kisah ini segera diikuti oleh kejadian 12 mengenai pemilihan Abraham. Di bagian ini dikatakan bahwa Allah akan membentuk sebuah bangsa yang besar, bangsa plihan Allah sendiri. Tetapi, Israel kemudian tidak disebut sebagai “bangsa”, tetapi sebagai “umat”. “Umat” menekankan kasamaan kedudukan antara manusia, yang satu tidak menguasai yang lain sebab semuanya diikat oleh ketaatan kepada Allah saja. Dengan demikian, para ahli perjanjian Lama menyimpulkan bahwa “umat” adalah sebuah masyarakat teokratis yang demokratis. Dari uraian mengenai bangsa Israel, kita mengetahui bahwa pada awalnya pemerintahan teokratis yang dipimpin Allah mengandung gaya demokrasi. Kuncinya adalah di dalam sistem pemerintahan tersebut terdapat kesamaan kedudukan antar-manusia dan tidak ada yang saling menguasai. Inilah prinsip demokrasi. Inilah juga yang menjadi prinsip kristiani. Selama berabad-abad para politikus, flsuf, dan rohaniawan setuju bahwa kekristenan ibarat ibu yang melahirkan sistem demokrasi. Kekristenan memberi dasar konsep imago Dei dalam diri setiap manusia. Demokrasi mengaturnya dan mengakui persamaannya pada diri setiap manusia. Gregory Vlastos menjelaskan bahwa ada hubungan iman Kristen dan demokrasi. Dalam iman Kristen, demokrasi memiliki makna ketika kasih manjadi motivasi dan keadilan menjadi tujuan. Tradisi Kristen menekankan bahwa setiap manusia memiliki martabat untuk manjadi seorang pelaku moral yang bebas. Kebebasan itu diungkapakan dalam bentuk keputusan dan tindakan pribadi yang memungkinkan kehidupan bersama dapat berlangsung. Di samping itu juga manusia memiliki martabat sebagai seorang pekerja pelayan yang memungkinkan kehidupan bersama menjadi nyata. Menurut iman Kristen, kasih dapat dinyatakan bila setiap orang memberikan dirinya bagi pelayanan dalam masyarakat. Berdasarkan hal di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap orang Kristen wajib berperan aktif dalam kehidupan demokrasi. Hal ini dapat diwujudkan antara lain dengan turut berpartisipasi aktif dalam pemilu, menjadi anggota partai politik, turut serta aktif dalam pengambilan keputusan yang mengatur kehidupan bersama, dan bentuk-bentuk kegiatan politik lainnya. Memang, haruslah diakui bahwa dalam pengambilan keputusan yang mengatur kehidupan bersama. Iman Kristen menegaskan bahwa semua kuasa berasal dan hanyan milik Allah. Kuasa adalah pemberian Allah yang harus dipertanggungjawabkan dalam pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang Kristen yang terlibat dalam berbagai kegiatan politik wajib menyuarakan suara kenabian. Suara kenabian itu didasarkan pada nilai-nilai universal, yaitu menegakkan keadilan, menyatakan kebenaran, menghormati kebebasan yang bertanggung jawab, memperjuangkan kesetaraan, dan mempraktikan kasih terhadap semua orang. HAM Hak Asasi Manusia Menurut Iman Kristen Pdt. Eka Darma Putera mengungkapkan bahwa HAM harus dikaji dalam dua konsep; 1. Kedaulatan Allah Yang Universal. Allah berdaulat atas manusia, HAM bersumber dari Allah, melanggar HAM berarti melanggar ketentuan Allah. Tidak ada satu lembagapun atau satu orang pun termasuk negaraberwenang membatalkan atau mengurangi hak-hak tersebut, kecuali Allah itu sendiri. Teolog sekaligus filsuf, Jurgen Moltman mengatakan, kedaulatan Allah didalam diri manusia mencakup; Dimensi individual martabatnya sebagai manusia; Dimensi sosial hidup kebersamaan dengan manusia lain;dan Dimensi futurologisnya kesempatan untuk memiliki masa depan. 2. Citra Allah Pada Diri Manusia. “Imago Dei”. Kej 127. Manusia secara unik memantulkan Allah di dalam kehidupannya. Manusia menampilkan Allah yang bermartabat, adil, benar, Allah yang bebas bertindak,dan kasih. Manusia mencerminkannya itu, yaitu Setiap orang diciptakan sama, bdk Galatia 328. Pelanggaran HAM. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasukaparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hak hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak mendapat, ataudikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar. Pelanggaran HAM sesungguhnya dari awal dunia diciptakan sudah ada pelanggaran. Contoh Kain yang membunuh adiknya Habel Kej 4. Pelanggaran terhadap HAM, bearti pelanggaran terhadap ketetapan Allah. Kepentingan kelompok, kekuasaan dan keserakahan manusia. Zaman dulu pelanggaran HAM berupa perbudakan dan diskriminasi, sekarang sistemikmelalui peraturan atau perundang-undangan. Terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh “Negara” di “Dunia”. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut Adanya keterlibatan warga negara rakyat dalam pengambilan keputusan “Politik”, baik langsung maupun tidak langsung perwakilan. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat warga negara. Adanya “Persamaan Hak” bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum. Adanya “Kebebasan” dan “Kemerdekaan” bagi seluruh warga negara. Adanya pers media massa yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan memilih pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan suku, agama, golongan, dan sebagainya. Abstract Read online Abstract The Human Rights stated in the United Nation Chartered are believed to be the universal ones. Meanwhile, Alquran as the source of all life aspects of human beings including human rights. Historically, Alquran comes before the United Nation Human Rights Charter. The main purpose of this paper is to highlight the idea that Alquran is the primary resource of human rights including the United Nation Human Rights. This study is conducted by applying qualitative library research. The result of the study emphasizes that human rights in Alquran are the basic paradigma of the human rights of the united nation due to the fundamental and essential human philosophical values coverage in the Alquran. Keywords Human right, Historical aspect, Human rights from an Islamic perspective. Abstrak Hak Asasi Manusia yang dinyatakan dalam United Nation Chartered adalah semua aspek kehidupan manusia termasuk hak asasi manusia. Secara historis, Al-Qur’an telah meletakan pondasi untuk menjunjung harkat martabat manusia dengan menghargai hak-haknya jauh sebelum Piagam Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tulisan ini membahas bagaimana al-Qur’an menyebutkna hak-hak asasi manusia yang erat kaitannya dalam kehidupan social. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka, dengan pendekatan tasfir tematik. Hasil penelitian menekankan bahwa hak asasi manusia dalam Al-Qur’an adalah paradigma dasar dari hak asasi manusia bangsa yang bersatu karena nilai filosofis manusia yang fundamental dan esensial dalam Al-Qur’an. Kata kunci Hak Asasi Manusia, Historis HAM, HAM dalam Islam Keywords TIMESINDONESIA, MALANG – Hak asasi manusia HAM merupakan hak kodrat yang melekat di dalam diri manusia sejak ia lahir. Sehingga hak yang dimiliki oleh seluruh manusia tidak bisa diganggu gugat baik manusia maupun negara itu sendiri. HAM salah satu hal terpenting karena bagian dari kemanusiaan yang paling instrinsik. Konsep HAM tidak serta-merta produk dari barat, akan tetapi memiliki asas yang berpijak dari seluruh budaya dan agama. Pandangan HAM dimata dunia yaitu pandangan universal bagi keberadaan dan perlindungan kehidupan serta harga diri manusia. Dalam proses berkembangnya wacana HAM, serta kesadaran manusia juga mengalami peningkatan atas hak dan kewajiban yang dimiliki. Indonesia sendiri HAM masuk dengan baik kepada anak HAM sangat mudah diterima, dipahami, dan diaktualisasikan. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahanya yang wajib dihormatii, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Di lain sisi pemerintah membuktikan dengan adanya formulasi kebijakan yang telah dibuat sebagai peraturan yang mengarah kepada HAM. Sebab formulasi yang dibuat salah satunya produk kebijakan antara lain Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu kebijakan berikutnya dibuat kembali didalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Produk kebijakan tersebut bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia, sebagai bentuk perlindungan HAM. Namun dalam kenyataannya pelanggaran HAM terus mengalami peningkatan, karena pelanggaran HAM masih terjadi secara masif. Pasca runtuhnya rezim orde baru, dan berganti menjadi reformasi. Akan tetapi negara masih memiliki euforia tersendiri yang menyisakan benih-benih baru dalam praktik pelanggaran HAM yang dilakukan dilapangan. Dalam catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. Sejak Januari sampai September 2021 aparat kepolisian di laporkan sebagai pelanggar HAM paling terbanyak yaitu 571 kasus. Sedangkan 78 kasus merupakan tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat. Secara tidak langsung pelanggaran HAM merupakan tindakan melanggar hukum yang sudah di tetapkan. Bahkan di tahun sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum LBH Pers 2020 mencatat 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan 10 jurnalis mendapatkan kriminalisasi di Indonesia. Sedangkan Amnesty Internasional 2020 mencatat 132 kasus pelanggaran hak kebebasan berekspresi dengan dalih pelanggaran UU ITE. Kemudian jumlah korban dalam kasus pelanggaran mencapai 156 korban yang diantaranya 18 dari kalangan aktivis, dan 4 jurnalis. Di lain sisi selama proses aksi demonstrasi. Sementara catatan Amnesty 2021 dengan kasus yang sama berjumlah 56 kasus dan memakan 62 korban. Sehingga menunjakan betapa mirisnya kehidupan di negeri yang katannya demokrasi akan tetapi praktek di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang berlaku. Secara tidak langsung realitas yang terjadi dilapangan menunjukan adanya kontradiksi terhadap konsep HAM yang ideal. Kerena pemegang kekuasaan kerap kali dalam memandang HAM menjadi dua mata pisau. Sebab penguasa sebagai pembuat kebijakan ingin mengedapankan sisi kemanusiaan. Di lain sisi HAM dipandang menakutkan oleh pengambil kebijakan yang dikarenakan adanya pola kepemimpinan yang sarat akan dominasi kekuasaan serta pengaruh kepentingan dari investor besar. Sehingga pemaknaan HAM yang ideal selalu mengalami pergeseran akibat adanya kepentingan dari segelintir orang. Secara tidak langsung negara telah mengamini segala bentuk praktik pelanggaran HAM. Pergeseran tersebut menjadikan HAM sebagai bentuk kebohongan terstruktur yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan. Berbagai bentuk tindakan yang menjerumus kepada pembungkaman, intimidasi, kekerasan, dan penganiyaan. Sehingga setiap individu atau kelompok yang berseblahan, dan menganggu kepentingan penguasa selalu dilakukan dengan tindakan represif dari aparat. Maka negara demokrasi yang berasaskan pancasila serta menjunjung tinggi martabat manusia telah usang demi kepentingan segelintir orang. Sehingga masyarakat akan menjadi korban terhadap tindakan yang dilakukan oleh aparat. Ketika praktik pelanggaran HAM terus-menerus dilakukan tanpa ada perubahan secara menyeluruh. Lantas, ada apa dengan negara demokrasi di Indonesia. Demokrasi salah satu simbol dalam peradaban dunia modern yang dijunjung tinggi nilai-nilainya oleh bangsa-bangsa di dunia. HAM dan demokrasi sangat erat kaitanya sebab konsepsi tersebut memiliki kesamaan dalam aspek menjaga dan menjunjung tinggi kemanusiaan dan relasi sosialnya. Karena lahirnya konsep tersebut tidak terlepas dari proses perjuangan manusia dalam menjaga, dan mempertahankan dalam rangka mencapai harkat martabat kemanusiaannya. Sehingga negara harus benar-benar menjamin HAM dari setiap warganya dalam mewujudkan negara yang demokratis. Maka negara harus menegakan dan mengimplementasikan peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian kebebasan dari setiap hak-hak individu atau masyarakat dapat dihormati dan dijunjung tinggi. *** * Oleh Syahrul Ramadhan, Pekerjaan Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang. * Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi *** ** Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi. ** Naskah dikirim ke alamat e-mail [email protected] ** Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.** Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow. Abstract Islam has a strong legal foundation, the Al-Quran is one of them. Democracy is often defined as respect for human rights, participation in decision-making and equality before the law. From then appear idioms democracy, as egalite equation, equality justice, liberty freedom, human rights human rights, and so on. Human Rights has been established in the Koran. is also regulated under the laws in every country. is run by the existing rules. Jakarta - Demokrasi dan kebebasan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Lantaran demokrasi merupakan paham di mana rakyat berada dalam kekuasaan tertinggi dan dalam batasan tertentu, bebas dalam menjalankan aktivitasnya. Terdapat empat kebebasan yang penting dalam negara demokrasi. Namun sebelumnya, perlu dipahami dulu apa itu demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cretein/cratos yang berarti kekuasaan atau secara bahasa, demokrasi dapat diartikan sebagai rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16, mengartikan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya rakyat mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk berpolitik untuk untuk kepentingan empat kebebasan dalam negara demokrasi yaitu, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan berkumpul, kebebasan pers, dan kebebasan beragama. Berikut Kebebasan Mengemukakan PendapatKebebasan mengemukakan pendapat adalah kebebasan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyampaikan pemikiran itu kepada orang lain, baik secara lisanmaupun mengemukakan pendapat merupakan hak yang bersifat universal dan harus disertai tanggung jawab dalam pelaksanaannya sehingga dapat berlangsung aman, tertib, dan Kebebasan BerkumpulKebebasan berkumpul merupakan kebebasan untuk berkumpul secara publik atau privat dan bersama-sama dalam rangka mengekspresikan, mempromosikan, danmembela kepentingan McBride dalam The Essentials of Human Rights 2005 menyatakan bahwa kebebasan berkumpul tidak khusus pada kelompok tertentu saja, melainkan berlangsung secara inklusif termasuk kelompok minoritas dan orang yang memiliki pendapat berbeda atau bekerja pada isu-isu Kebebasan PersKebebasan pers merupakan kebebasan yang menjamin pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kebebasan pers menjamin setiap surat kabar, majalah, buku, atau produk media lainnya untuk terbit tanpa penyensoran, pembredelan, atau pelarangan Kebebasan BeragamaKebebasan beragama yang masuk dalam empat kebebasan dalam negara demokrasi, merupakan jaminan bagi kebebasan individu untuk menerapkan ajaran agamanya di ruang publik atau Riset bidang Lektur Keagamaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia kini Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Musdah Mulia dalam Koleksi Pusat Dokumentasi Elsam menyatakan kebebasan beragama merupakan hak yang secara spesifik dinyatakan di dalam perjanjian hak asasi manusia sebagai hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara selama dalam keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer. Simak Video "Kata PKS soal Anies Sindir Ada Orang Khawatir Hilang Kekuasaan" [GambasVideo 20detik] pal/pal

demokrasi dan hak asasi manusia dalam perspektif alkitab